Bagikan:

JAKARTA - Permasalahan inventarisasi aset yang belum tertib oleh Pemprov DKI Jakarta kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah setiap tahunnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua membenarkan hal itu. Inventarisasi aset yang berantakan memang menjadi masalah berlarut. Penyebabnya, menurut Inggard, karena ada keterlibatan oknum yang menahan agar aset tidak diserahkan.

Padahal, sudah menjadi kewajiban bahwa pengembang atau pemegang surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyerahkan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

"Ini permasalahan yang tidak pernah selesai. Kan banyak oknum-oknum yang bermain, antara swasta yang kongkalikong dengan eksekutif, sehingga tidak pernah diserahkan itu (aset) fasos-fasum," kata Inggard di Jakarta, Selasa, 6 Juni. 

Politikus Partai Gerindra ini menilai catatan BPK mengenai masalah aset yang belum tertib harus dituntaskan, meskipun laporan keuangan Pemprov DKI mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Terlebih, amburadulnya pencatatan aset sudah menjadi masalah sejak era Anies Baswedan menjaba Gubernur DKI Jakarta serta pendahulunya.

"Harusnya aset itu jadi ganjalan kita untuk harusnya lebih baik lagi untuk WTP. Masalah itu kan dari tahun ke tahun. Kami ingin membantu pemerintah daerah dalam rangka menertibkan aset terutama dari pengembang pengembang yang belum diserahterimakan," urai Inggard.

Sejak Agustus 2022, DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus (pansus) aset yang bertugas menelusuri pencatatan penyerahan fasos-fasum kepada Pemprov DKI. Nantinya, DPRD akan memetakan masalah-masalah aset dan rekomendasi penyelesaiannya ke pemerintah.

"Kami sudah sarankan kepada DPRD melalui usulan Komisi A untuk dilakukan pansus terkait masalah aset supaya kita mendaftar kembali menginventaris lagi mana aset-aset pemda yang ada di tengah-tengah masyarakat, karena ini cukup besar bahkan diperkirakan bisa ratusan triliun. Hasil pansus nanti bisa membantu Pemda bisa melakukan pemeriksaan dan penertiban sekaligus pencatatan," jelas dia.

Pemprov DKI Jakarta mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah tahun 2022 dari BPK. Namun, BPK menemukan masih adanya permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2022 tersebut.

Salah satu masalah yang ditemukan BPK yakni penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap fasos-fasum belum tertib. Ketidaktertiban tersebut antara lain dua bidang tanah fasos fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 miliar berstatus sengketa, penerimaan aset fasos fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh Walikota ke BPAD.

Lalu, aset fasos-fasum dikuasai dan/atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian, pencatatan ganda aset fasos fasum dalam KIB, serta aset fasos fasum berupa gedung, jalan, saluran, dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar yaitu 0 meter persegi atau 1 meter persegi.