Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengaku bersyukur terhadap pemberian opini Disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat terhadap laporan keuangan PAM Jaya tahun 2022.

Penyematan Disclaimer dari BPK terjadi ketika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan karena lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini. Opini Disclaimer bisa juga disebut rapor merah dari BPK.

Sejumlah masalah yang jadi temuan BPK mulai dari nilai aset tetap tidak memadai, pengelolaan persediaan tidak produktif, pengelolaan rekening escrow tidak memadai, serta pencatatan utang uang jaminan langganan (UJL) tidak didukung dengan daftar rincian yang lengkap.

Arief menyebut, dari temuan BPK ini, perusahaan penyedia air bersih milik Pemprov DKI tersebut bisa berbenah dalam penyusunan laporan keuangan termasuk inventarisasi asetnya. hal ini diungkapkan usai rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta.

"Saya bersyukur sebenernya BPK masuk. Walaupun memang disclaimer membuat shock, tapi buat saya dan tim ini menjadi fundamental awal, yang bisa membersihkan semua proses korporasinya PAM, termasuk aset-aset yang kita tidak ketahui. Kalau tidak ada seperti ini, kan kita merasa semua baik-baik saja," kata Arief di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 13 Juni.

Arief menyebut pihaknya tengah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Pertama, PAM Jaya membentuk tim penataan aset tetap PAM Jaya.

"Terkait aset, membentuk tim penataan aset tetap, baik untuk menyusun sistem pengendalian internal, melakukan stock taking, dan mengurus proses penghapusan aset. Proses ini juga akan melibatkan KJPP (kantor jasa penilai publik) dan profesional lainnya yang akan diperlukan," ungkap Arief.

kemudian, PAM Jaya juga bakal melakukan sensus terhadap konsumen yang tidak aktif sebagai dasar pemutihan pelanggan dan penataan database digital (master pelanggan) untuk merapikan pencatatan utang jaminan pelangan (UJL).

"Terait escrow, kami akan menuntaskan due diligent untuk penyelesaian escrow statement terhadap kedua mitra terdahulu untuk memastikan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan masing-masing pihak sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023," jelas dia.

Dalam laporan keuangan tahun 2022, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer of Opinion kepada PAM Jaya. Hal ini berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan di tahun yang sama.

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan BPK menaruh predikat Tidak Memberikan Pendapat kepada PAM Jaya. Pertama, aset tetap sampai tahun 1986 serta aset tetap bangunan dan instalasi yang diperoleh pada tahun 1997 dicatat secara gabungan tanpa didukung rincian aset, proses kapitalisasi dan pencatatan aset tetap kurang memadai, dan aset tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan tidak disajikan maupun diungkapkan.

Hal tersebut mengakibatkan saldo aset tetap senilai Rp867,23 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan aset tetap yang disajikan dan diungkapkan belum menggambarkan seluruh aset tetap yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan.

Kemudian, pengelolaan persediaan tidak produktif tidak didukung dengan catatan dan tempat penyimpanan yang memadai serta tidak pernah dilakukan stok opname sehingga saldo persediaan aset tidak produktif senilai Rp30,42 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selanjutnya, pencatatan transaksi hasil kerja sama antara PAM Jaya dengan mitra pada Rekening Escrow tidak memadai. Sehingga, saldo rekening escrow per 31 Desember 2022 senilai Rp790,58 miliar tidak disajikan dalam laporan posisi keuangan, saldo dana senilai Rp48,42 miliar belum jelas hak dan kewajibannya, serta potensi kurang saji atas arus kas aktivitas operasi pada laporan arus kas," urai dia.

Lalu, pencatatan utang uang jaminan langganan (UJL) tidak didukung dengan daftar rincian yang lengkap dan akurat sehingga saldo Utang UJL sebesar Rp53,32 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.