WAJO - Wakil Bupati Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), H Amran melaporkan mantan Ketua DPRD Wajo Andi Asriadi ke polisi. Andi dilaposikan karena belum mengembalikan mobil dinas (Aset) milik pemerintah Kabupaten Wajo.
"Betul kita lapor ke polisi, jam 10.00 pagi," kata Wakil Bupati Wajo Amran kepada VOI, Rabu, 13 Januari.
Menurut Wabup Wajo, pihaknya sudah melakukan langkah persuasif dan humanis dari pihaknya dengan menyurati mantan Ketua DPRD Wajo itu.
"Itu bagian aset keuangan kami disurati secara persuasif dan humanis, sudah banyak suratnya. Sebelumnya saya menjabat wakil bupati itu sudah menjadi temuan BPK," tutur Amran.
BACA JUGA:
Pemerintah, memutuskan menempuh jalur hukum. Amran menyebut langkah hukum itu tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab mobil dinas tersebut sudah menjadi temuan BPK sejak awal dan juga dilaporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK).
“Tapi tidak direspons beliau untuk dikembalikan sehingga ini terlapor ke KPK. KPK itu yang soal intervensi kita peri hal aset pemerintah daerah, jadi ndak dikembalikan selalu menjadi temuan, tidak ada kepercayaan," ujar Amran.