JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar empat saksi terkait pembelian rumah yang dilakukan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga membeli aset itu setelah menerima gratifikasi.
"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 31 Mei.
Saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Connusa Energindo dan Direktur Osha Asia, Kohar Sutomo; Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP Money Charger), Carolina Wahyu Apriliasari; pengemudi aktif Grab Indonesia, Kristophorus Intan Kristianto; dan wiraswasta, Budi Harianto Ishak. Keempatnya diperiksa pada Rabu, 30 Mei.
Ali mengatakan pembayaran rumah itu kemudian dilakukan dalam bentuk rupiah. "Dengan cara transfer ke pemiliknya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini berawal setelah harta kekayaannya disoroti publik hingga akhirnya dilakukan klarifikasi.
KPK memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik.
BACA JUGA:
Tak sampai di sana, penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah Andhi yang berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Dari upaya itu ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik.
Selanjutnya, komisi antirasuah akan memanggil saksi yang diduga mengetahui perbuatan Andhi. Nantinya, dia juga akan dipanggil sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan.