JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada hari ini, Selasa, 6 Juni. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan gratifikasi yang diterimanya.
"Tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 6 Juni.
Rumah ini berada di kawasan Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam. "Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan updatenya segera akan kami sampaikan kembali," tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini berawal setelah harta kekayaannya disoroti publik hingga akhirnya dilakukan klarifikasi.
KPK memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik.
Tak sampai di sana, penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah Andhi yang berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Dari upaya itu ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik.
BACA JUGA:
Selanjutnya, komisi antirasuah akan memanggil saksi yang diduga mengetahui perbuatan Andhi. Nantinya, dia juga akan dipanggil sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan.