Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar CEO RNR Group, Erick Muhammad Henrizal terkait kerja sama bisnis yang dilakukan bersama Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kerjasama bisnis antara saksi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 23 Mei.

Ali tak memerinci lebih jauh soal kerja sama bisnis antara Erick dan Andhi. Pemeriksaan Erick M Henrizal dilakukan pada Senin, 21 Mei.

"Di samping itu, didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu," tegasnya.

Tak dirinci Ali jumlah penerimaan uang gratifikasi yang dilakukan Andhi. Dia hanya menegaskan keterangan saksi akan membuat terang kasus gratifikasi yang sedang diusut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini berawal setelah harta kekayaannya disoroti publik hingga akhirnya dilakukan klarifikasi.

KPK memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik.

Tak sampai di sana, penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah Andhi yang berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Dari upaya itu ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik.

Selanjutnya, komisi antirasuah akan memanggil saksi yang diduga mengetahui perbuatan Andhi. Nantinya, dia juga akan dipanggil sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan.