KPK Endus Dugaan Pemberian Uang untuk Kawal Sidang di MA
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pemberian suap ke sejumlah pihak untuk mengawal persidangan di Mahkamah Agung (MA). Dugaan ini ditelusuri dari lima saksi yang diperiksa pada Senin, 22 Mei.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya aliran uang untuk proses pengurusan perkara di MA yang diduga turut dikawal langsung oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 23 Mei.

Lima saksi yang diperiksa komisi antirasuah adalah Ruddy Iskandar Nasution, Timothy Ivan Triyono, Riris Riska Diana, dan Naila Fitri berasal yang merupakan pihak swasta dan bagian keuangan pada Sastradikarya Law Firm Hardianko. Belum dirinci Ali terkait pemeriksaan itu.

Hanya saja, keterangan soal aliran uang yang disampaikan para saksi diharapkan membuat terang kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dalam kasus suap pengurusan perkara, komisi antirasuah baru saja menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Keterlibatan mereka terendus setelah nama keduanya muncul di dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara.

Dakwaan itu mengungkap Hasbi ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir, KPK juga menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.