Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap dua pemuda yang diduga melakukan penusukan kepada pria bernama Ariyan Novantra di Jalan Muara Baru, Pejaringan, Jakarta Utara. Ke-2 pelaku itu berinsial AP dan AR.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Iverson Manossoh membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kejadian itu terjadi pada Selasa, 25 April, pukul 14.30 WIB.

“(Dua pelaku) pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil ditangkap,” kata Iverson dalam keterangannya, Kamis, 27 April.

Iverson menjelaskan kejadian itu bermula saat saksi Putra dan Firdaus tengah melintas di Jalan Bandengan, Pejaringan Jakarta Utara. Tiba-tiba datang AR bersama teman-temannya menghampiri Putra.

“Katanya ada permasalahan diantara saksi pertama (Putra) dan pelaku kedua (AR). Kemudian pelaku kedua mengajak duel saksi pertama di PT. Koja, setelah duel selesai, dianggap permasalahan sudah selesai,” ucapnya.

Keduanya pun berkelahi hingga akhirnya dimenangkan oleh Putra. AR yang tidak terima dengan kekalahannya, dia langsung melaporkan kepada AP.

Kemudian kedua pelaku itu menusukkan senjata tajam kepada para korban yang berada di lokasi tersebut. Termasuk Ariyan yang saat itu hanya melihat perkelahian.

“Sebagai teman maka Pelaku pertama (AP) tidak terima atas kekalahan pelaku kedua (AR) dan pelaku pertama langsung menusuk para korban menggunakan sajam jenis badik. Pelaku kedua juga turut menusuk korban kedua (Firdaus) dengan menggunakan badik yang sama,” ucapnya.

Atas kejadian itu, kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang saat itu hanya menyaksikan, justru mengalami luka tusuk hingga akhirnya meninggal dunia.

“Ariyan meninggal dunia. Saksi korban Muhammad Putra mengalami luka tusuk pada perut. Saksi korban kedua Muhamad Firdaus mengalami empat tusukan. Luka tusuk pada bagian lengan kanan, tiga luka tusuk pada bagian punggung. Saksi ketiga Reski Persada mengalami tusukan pada bagian badan sebelah kanan,” ungkapnya.

Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Mereka bakal dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP, subsider pasal 170 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.