Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Matraman mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi mata terkait dugaan pembakaran rumah yang dijadikan gudang kandang burung di Jalan Pembina Raya, RT 12/06, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

"Ada dua saksi diperiksa terkait kejadian tersebut. Mereka berasal dari warga yang ikut memadamkan api," kata Kapolsek Matraman Kompol Mobri Panjaitan saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 27 April.

Selain itu, unit reskrim Polsek Matraman juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran. Barang bukti yang disita sementara, ditemukan satu tas warna hitam berisi kantong plastik BBM (bahan bakar minyak).

"Anggota sudah olah TKP. Saat ini kasus dalam pendalaman dan masih ditangani Polsek Matraman. Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi," ujarnya.

Sebuah rumah yang dijadikan gudang kandang burung di Jalan Pembina Raya, RT 12/06, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, diduga dibakar orang tak dikenal pada Rabu, 26 April.

Beruntung, api yang berkobar tidak meluas dan dapat dipadamkan dengan menggunakan alat pemadaman api jenis APAR.