Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Kuat Ma'ruf di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.

Sehingga, ia tetap disanksi 15 tahun penjara sesuai vonis yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 800/Pid.b/2022/Pn.Jaksel tertanggal 14 Februari yang dimintakan bading tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April.

Kemudian, dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar Kuat Ma'ruf tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Menetapkan terdakwa Kuat Ma'ruf tetap dalam tahanan," kata.

Sebagai pengingat, pada persidangan tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir sekaligus asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ini dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J.

Keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni menutup pintu balkon. Tindakan itu dianggap untuk meredam suara tembakan agar tak didengar warga sekitar.

Dengan peranan itu, Kuat Ma'ruf dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, ia vonis 15 tahun penjara.