Bagikan:

SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya siap memberikan sanksi kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja melebihi aturan cuti bersama di momen Idul Fitri 1443 H yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"ASN tidak masuk tanpa ada alasannya pasti kena sanksi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya Ira Tursilowati dilansir ANTARA, Senin, 10 April.

Sesuai keputusan pemerintah pusat masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H mulai tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Ira menyebut penambahan satu hari cuti itu dirasa sudah cukup bagi para ASN untuk menjalani rutinitas berlibur. Tak ada alasan untuk mangkir bertugas.

Karena itu, Ira meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya mematuhi regulasi yang diturunkan oleh pemerintah pusat itu.

"Selama aturan pusat itu memang cutinya 19 sampai 25 April 2023, diharapkan tanggal 26 April 2023 semua sudah masuk," ujarnya.

Selama masa cuti Lebaran berlangsung, setiap pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya bakal dibentuk regu piket untuk memastikan keamanan di area perkantorannya masing-masing.

"Kami buat SE (Surat Edaran) kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mempersiapkan jadwal piket di OPD masing-masing untuk menjaga keamanan," ujar Ira.