17 ASN Pemkot Surabaya Terancam Sanksi Disiplin karena Bolos Kerja Usai Lebaran
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyebut ada 17 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bolos kerja pasca libur Lebaran. Jika terbukti melanggar, belasan ASN itu dikenakan sanksi disiplin. 

"Tanpa keterangan ini masih kita akan klarifikasi. Apa penyebabnya tidak hadir di tanggal 11 dan 17 Mei. Bisa jadi memang sebelumnya sudah ada pelanggaran disiplin, yang memang mereka sudah tidak masuk kerja," kata Basari, di Surabaya, Senin, 17 Mei.

Basari mengatakan, ASN yang bolos kerja tanpa keterangan (tidak masuk) di tanggal 11 Mei terdapat sembilan orang, sedangkan tanggal 17 Mei, ada delapan orang. Basari mengaku pihaknya saat ini masih mendalami dan mengklarifikasi, guna memastikan bolos tanpa keterangan. 

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan proses klarifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing di lingkup Pemkot Surabaya. Sebab menurutnya, yang lebih mengetahui persis detail permasalahan adalah OPD terkait.

"Hari ini sedang berproses ke OPD nya masing-masing. Karena yang lebih tahu persis kan perangkat daerahnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, menyatakan bahwa pemkot akan memberikan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku kepada pegawai, yang tidak masuk pada H-1 maupun H+1 pasca libur Lebaran. Pembinaan itu dapat berupa sanksi mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.

"Nantinya para atasan (Kepala OPD) akan melihat, apakah alasan dari para ASN yang tidak masuk pada hari ini bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Selama alasannya rasional, ya mungkin ada beberapa teguran-teguran. Bisa teguran lisan maupun tertulis," kata Febri.

Namun demikian, Febri menegaskan apabila ketidakhadiran pegawai ini tidak bisa dipertanggungjawabkan atau alasannya tidak rasional, maka secara otomatis pemkot akan memberikan sanksi tegas. Seperti sanksi pendisiplinan hingga pemecatan. "Kalau pun itu hanya sanksi tertulis, itupun sudah berat sekali bagi PNS. Karena itu bisa berpengaruh terhadap kepangkatan," ujarnya.