Bagikan:

PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengancam memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bolos usai cuti bersama Lebaran 2022.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasa yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sanksinya mulai dari pengurangan tunjangan TPP hingga sanksi lainnya, apalagi tanpa ada alasan yang jelas, maka akan ada sanksi berat yang akan dibahas Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg)," ujarnya dilansir Antara, Senin, 9 Mei.

Edi Rusdi Kamtono yang memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), salah satunya OPD yang berkantor di Gedung Terpadu Jalan Sutoyo. Ada empat OPD, yakni Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

"Hasil monitoring kita terhadap keempat OPD ini pegawainya hadir semua," ungkapnya.

Dia meminta seluruh ASN memiliki nilai kepekaan yang tinggi pada tugas dan fungsi, apalagi di tengah arus masyarakat yang cepat berubah sehingga menuntut ASN untuk memberikan pelayanan optimal.

“Lakukan inovasi dan bekerja cerdas sehingga dengan begitu pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal. Apalagi sekarang teknologi tumbuh pesat bisa dimanfaatkan,” sebutnya.

Sebagai ASN yang profesional sudah sepatutnya membuat kebijakan dan program berdasarkan data. Edi mengatakan kemampuan analisa ASN terhadap data sangat diperlukan agar persoalan di lapangan terselesaikan dengan baik.

“Saya tekankan, hari ini kita sudah mulai tancap gas memulai kerja seperti biasa. Mengakhiri semester pertama tahun 2022, kita evaluasi kinerja dan mengantisipasi kondisi di lapangan,” katanya.