Bagikan:

SUMBAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akan memberikan sanksi terhadap enam aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kantor usai libur Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan ASN Pemkot Padang wajib masuk kantor dan mengisi absensi pada saat inspeksi mendadak (sidak) kehadiran.

Pemerintah Kota Padang melaksanakan sidak selama dua hari kerja 26-27 April 2023. Pada hari pertama masuk kantor, sebanyak enam orang ASN dilaporkan tidak masuk kantor alias bolos kerja.

"Sebanyak enam orang ASN tidak hadir pada saat hari pertama, ketidakhadirannya tanpa keterangan," kata dia di Padang, Sumbar, Kamis 27 April, disitat Antara.

Ia mengatakan enam ASN itu segera dipanggil dan diproses. "Tentunya keenam ASN itu diproses sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Menurut dia, keenam ASN itu sudah diberi waktu untuk cuti lebaran, tetapi masih memanfaatkan libur.

“Kami dari BKPSDM akan memproses yang tanpa keterangan tersebut," katanya.

Sementara itu, untuk kehadiran ASN pada hari kedua masuk kantor, Arfian mengaku belum mendapat laporan berapa jumlah ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan.

Menurut dia, apabila masih ditemui ASN yang bolos kerja, pihaknya akan memproses sesuai aturan.

Sebelumnya Pemkot Padang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah daerah setempat di hari pertama kerja usai libur Lebaran, Rabu 26 April.

Menurut Arfian, kegiatan sidak ini dilakukan secaa rutin setiap tahun di hari pertama masuk kerja ASN usai libur panjang guna mengantisipasi adanya penambahan libur oleh ASN.

Arfian menambahkan momentum bulan Syawal ini diharapkan dapat menjadi pelecut semangat bagi ASN untuk bekerja lebih baik lagi.

“ASN harus memberi contoh yang baik agar pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik,” tandasnya.