JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus kepemilikan senjata api (senpi) Dito Mahendra dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga, ia terancam menjadi tersangka.
"Perkara sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani kepada VOI, Senin, 3 April.
Potensi Dito Mahendra menjadi tersangka karena dalam tahap penyidikan, polisi menyakini adanya pelanggaran pidana. Sehingga, dalam proses penanganan hukum tersisa tahap penetapan tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik menyakini adanya pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951.
Peningkatan status hukum ke tahap penyidikan itu berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Hari Jumat (31 Maret, red) gelar perkara," kata Djuhandani.
Adapun, 9 dari belasan senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra dinyatakan ilegal. Sebab, tak memiliki surat resmi.
Senjata api yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms
Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
BACA JUGA:
"Dari hasil pendataan didapat 9 jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin," kata Djuhandani.