Dihukum Penjara Dua Tahun Karena Pencemaran Nama Baik, Pemimpin Oposisi India Rahul Gandhi Didiskualifikasi dari Parlemen
Rahul Gandhi. (Wikimedia Commons/Sidheeq)

Bagikan:

JAKARTA - Parlemen India mendiskualifikasi pemimpin partai oposisi Kongres Rahul Gandhi pada Hari Jumat, sehari setelah hakim sebuah pengadilan memutuskannya bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, dalam kasus pencemaran nama baik yang terkait nama keluarga Perdana Menteri Narendra Modi.

Gandhi "didiskualifikasi dari keanggotaan Lok Sabha", sebuah pemberitahuan parlemen mengatakan, mengacu pada majelis rendah parlemen.

Gandhi (52 tahun) dinyatakan bersalah terkait pidatonya pada tahun 2019, di mana ia menyebut para pencuri memiliki nama keluarga Modi. Ia membuat komentar tersebut saat berkampanye menjelang pemilihan umum terakhir.

Gandhi dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Negara Bagian Barat Gujarat, yang juga memberinya jaminan dan menangguhkan hukumannya selama satu bulan.

Seorang ajudan dekat Gandhi mengatakan, sang pemimpin telah mematuhi perintah pengadilan dan tidak memasuki parlemen selama sesi persidangan pada Hari Jumat.

Terpisah, para pemimpin Partai Kongres mengatakan mereka bersiap-siap untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Pertarungan ini akan dilakukan baik secara hukum maupun politik," sebut Pawan Khera, juru bicara nasional partai tersebut, melansir Reuters 24 Maret.

"Rahul Gandhi tidak akan berhenti mengajukan pertanyaan-pertanyaan sulit dan mengekspos kapitalisme kroni dan peran aktif pemerintah dalam mempromosikan dan melindunginya," jelasnya.

narendra modi rahul gandhi
Narendra Modi dan Rahul Gandi. (Wikimedia Commons/Global Panorama)

Sementara itu, para anggota Partai Kongres mengadakan protes di beberapa wilayah negara, menentang vonis bersalah dan hukuman penjara dua tahun bagi Gandhi.

Pejabat Partai Kongres menilai keputusan tersebut bermotif politik dan menyalahkan pemerintah PM Modi dan Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa.

"BJP khawatir akan kebangkitan Rahul Gandhi dan ia merupakan ancaman langsung bagi pemerintahan Modi," ujar Pradip Bhattacharya, seorang anggota parlemen Partai Kongres dari Negara Bagian Benggala Barat.

Terpisah, Presiden BJP J.P. Nadda menepis tuduhan-tuduhan tersebut, mengatakan Gandhi telah menghina sebagian masyarakat India yang kebetulan memiliki nama keluarga yang sama dengan Perdana Menteri Modi.

"Mempertanyakan pemerintah mengenai kebijakan-kebijakannya adalah satu hal, dan itu akan dianggap sebagai sebuah perdebatan yang sehat, tetapi jelas bahwa Kongres tidak pernah mengikuti aturan-aturan seperti itu," tegasnya.

Diketahui, kasus pencemaran nama baik itu diajukan oleh seorang anggota parlemen Gujarat dari Partai BJP Modi.

Gandhi akan mengajukan banding atas putusan tersebut di pengadilan yang lebih tinggi. Tetapi, setiap pemenjaraan baginya atau diskualifikasi dari parlemen akan menjadi pukulan bagi Partai Kongres menjelang pemilihan umum 2024, yang secara luas diperkirakan akan dimenangkan oleh partai PM Modi.

Tidak seperti di banyak negara lain, di mana pencemaran nama baik merupakan pelanggaran perdata, hukum India juga memiliki ketentuan-ketentuan yang mengklasifikasikannya sebagai pelanggaran pidana, yang dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga dua tahun.