Bagikan:

JAKARTA - Eks Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bungkam saat ditanya perihal pengunduran dirinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang ditolak Kementerian Keuangan. Tak ada pernyataan apapun yang disampaikannya terkait keputusan ini.

Pertanyaan ini muncul usai Rafael diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 1 Maret. Dia dimintai keterangan oleh Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK terkait kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar.

Saat ditanya soal keputusan Kemenkeu terkait pengunduran dirinya, Rafael memilih tersenyum dan bergegas keluar dari area Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Namun, dia sempat menyatakan telah menyampaikan sumber kekayaan yang dilaporkannya di LHKPN periode 2021.

"Saya sudah sampaikan itu. Saya sudah lelah dari pagi. Tolong kasihan saya, saya sudah lelah, saya sudah lelah," kata Rafael kepada wartawan yang meminta pernyataan darinya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Maret.

Setelah ramai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio hingga gaya mewahnya disoroti publik, Rafael dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II. Namun, dia masih tetap berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu.

Selanjutnya, Rafael mengajukan pengunduran diri pada Jumat, 24 Februari. Hanya saja, Kemenkeu memutuskan tak mengabulkan permohonan itu dengan alasan dia masih dalam pemeriksaan.

"Pengajuan pengunduran diri Saudara RAT ditolak," kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu, 1 Maret.

Penolakan ini juga sesuai dengan Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi PP 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000. Sehingga, saat ini Rafael masih berstatus sebagai ASN Kemenkeu.