Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengeluarkan pernyataan menolak pengunduran diri Rafael Alun Rafael Alun Trisambodo alias RAT dari status aparatur sipil negera (ASN).

Sikap tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat menggelar konferensi pers di Jakarta.

Menurut Suahasil, keputusan penolakan pengunduran diri RAT dikarenakan yang bersangkutan tengah dalam proses pemeriksaan.

“Pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,” tegas dia pada Rabu, 1 Maret.

Suahasil menjelaskan, sikap ini berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 dan juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023.

“Karena itu pangajuan pengunduran diri yang bersangkutan ditolak,” tutunya.

RAT sendiri tengah dililit persoalan terkait dengan kepemilikan harta yang tergolong jumbo untuk ukuran ASN.

Sorotan kepada RAT dipicu oleh tindakan anaknya yang melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor hingga koma.

Masyarakat pun mempertanyakan keabsahan harta yang dipunyai oleh RAT.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mencopot RAT dari posisinya sebagai pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Pajak.