Sosok A Dalam Kasus Mario Dandy Satrio Tidak Jadi Tersangka, Polisi Sebut Dia Bantu David
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan belum menetapkan seorang wanita berinisial AG, kekasih tersangka MDS sebagai tersangka. Hingga kini AG masih berstatus sebagai saksi, dan proses pemeriksaannya sudah selesai dilakukan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari, sore.

"AG sampai saat ini statusnya saksi. (apakah AG akan menjadi tersangka?) Kita tidak berandai - andai. Saat kejadian, AG tidak merekam kekerasan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 24 Februari, malam.

Padahal, dalam aksinya, AG yang mempertemukan tersangka MDS dengan korban D dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik D.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kartu pelajar (benar) ada sama AG," ucapnya.

Namun atas inisiatif AG untuk mempertemukan MDS dengan korban D itu, sehingga terjadi aksi kekerasan yang dialami korban D hingga kritis.

"Saat di TKP, AG sempat menyampaikan kepada MDS dan D agar menyelesaikan permasalahan ini secara baik - baik," ujarnya.

Alasan penyidik tak menetapkan AG sebagai tersangka karena setelah kejadian penganiayaan terhadap korban D tersebut, menurut keterangan saksi lainnya, AG sempat menolong korban.

"Dari keterangan saksi inisial N yang menolong korban, AG (sempat) meletakkan korban ke pangkuan AG. Saksi N meminta tolong AG mengangkat kepala (korban D) agar aliran darah tidak masuk ke Hidung," paparnya.

Hingga kini, proses pemeriksaan AG telah selesai dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi hanya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni tersangka MDS dan S, rekannya.