LAMPUNG - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Bandar Lampung.
"Kami menangkap seorang terduga pelaku TPPO berinisial DBP di salah satu hotel, Kota Bandar Lampung," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat di Lampung Selatan, Antara, Rabu, 15 Februari.
AKBP Rahmad Hidayat mengatakan bahwa terduga pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi, menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui chat Aplikasi WhatsApp di sebuah hotel, Kota Bandar Lampung.
Polisi menangkap DBP pada hari Jumat sekitar pukul 16.00 WIB ketika yang bersangkutan bertransaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta yang menyamar dengan cara undercover buy di hotel tersebut.
Sebelum melakukan penyamaran, kata dia, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan bahwa pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa jasa seks komersial, kemudian mengirimkan foto-foto perempuan kepada pemesan untuk memilih, lalu pelaku menawarkan harga per satu perempuan Rp2,5 juta.
"Apabila pembeli setuju, mentransfer uang DP sebesar Rp500 ribu per satu perempuan yang dipesan," kata dia.
Setelah terjadi transaksi tersebut, anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang itu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka DBP dan para saksi TPPO, setelah meminta uang muka, yang bersangkutan akan mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang mereka tentukan.
"DBP telah melakukan TPPO berulang kali," ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 unit ponsel Iphone 11 warna putih, 1 unit ponsel Vivo V21 warna hitam, 40 lembar uang Rp100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa seks komersial, dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
BACA JUGA:
Selain itu, terancam disanksi Pasal 12 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.