Bagikan:

BANTEN - Kepolisian Resor (Polres) Serang Banten menangkap pelaku prostitusi secara daring berinisial A (24). Selain A, petugas turut mengamankan AM (20) yang bertindak sebagai muncikari. 

"Penangkapan pelaku bisnis prostitusi secara online itu di Hotel Lynn Jalan Maulana Yusuf Kota Serang, Sabtu, 17 April," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang AKP Mochammad Nandar dilansir Antara, Selasa, 20 April. 

Pelaku bisnis prostitusi daring itu diduga sudah berlangsung lama di Hotel Lynn dengan melibatkan muncikari dan wanita PSK. Sekali kencan, tarif yang harus dibayar pria hidung belang berkisar Rp1,3 juta. 

Uang tersebut, menurut Mochammad Nandar akan dibagi yaitu Rp1 juta untuk PSK dan sisanya muncikari. Para pelanggan yang memesannya itu melalui mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi michat. Selanjutnya pelanggan bisa memesan wanita PSK yang diinginkannya ke muncikari. 

Mucikari AM mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk dipilih dan jika disepakati maka pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.

"Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK nya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK merupakan warga Kota Serang," katanya menjelaskan.

Dari tangan AM dan A, kata dia, pihaknya menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK.

Pelaku bisa dikenakan Pasal 2, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dan atau pasal 296 Juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun.