Pakar Sebut Ferdy Sambo Punya Kesempatan Ajukan Banding hingga Kasasi Usai Divonis Mati
Ferdy Sambo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Bagikan:

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mungkin saja dilawan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia masih bisa mengajukan langkah hukum lanjutan.

"FS masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi," kata Fickar kepada VOI, Senin, 13 Februari.

Meski begitu, Fickar menilai putusan hakim itu sudah memperhatikan aspek keadilan. Lagipula, vonis dijatuhkan karena tak ada pertimbangan yang meringankan.

"Majelis hakim secara jelas sudah menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan sama sekali, bahkan tak melihat penyesalan. Karena itulah hukumannya maksimal mati," tegasnya.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Senin, 13 Februari. Bekas Kadiv Propam itu terbukti bersalah.

"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana... secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.

Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Menurut Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan ketika menjatuhkan putusan untuk Ferdy Sambo ini.

Hal yang memberatkan Ferdy dianggap berbelit ketika memberikan kesaksian. Dia juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum. Kemudian, tak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada hal yang meringankan," kata hakim ketua.