JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan kasasi. Ketigana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin, 22 Mei.
Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei, lalu. Sedangkan Putri Candrawathi mengajukan permohonan pada 9 Mei.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei.
"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," kata Djuyamto.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo disanski pidana mati. Vonis itu dijatuhi saat proses pengadilan tingkat pertama yang kemudian dikuatkan pada tahap banding.
Pun dengan Putri Candrawathi. Dalam pengadilan tingkat pertama maupun banding, hukuman yang dijatuh majelis hakim tetap 20 tahun penjara.
Tak jauh berbeda, sanksi pidana bagi Kuat Ma'ruf juga dikuatkan pada saat proses banding. Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.