Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar: Analisa Hakim Tajam
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa (Foto Rizky Adytia Pramana-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto mendukung vonis mati yang dijatuhkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai tajam dalam melakukan analisis yuridis.

"Pertimbangan hakim terhadap dakwaan, terhadap replik, duplik sangat lengkap dan saya kira sangat tajam analisa hakim untuk mematahkan beberapa hal yang berkembang," kata Aan saat dihubungi VOI, Senin, 13 Februari.

Hakim dinilai telah membuat kesimpulan sesuai fakta. Sehingga, kata Aan, tepat jika hukuman maksimal diberikan terhadap Ferdy.

"Saya kira sangat wajar jika hakim memberikan putusan hukuman mati," tegasnya.

"Apalagi juga hal yang meringankan tidak ada, sementara hal yang memberatkan sepertinya akumulasi dari seluruh (perbuatan, red) terdakwa dan testimoni terdakwa masuk semua," sambung Aan.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Senin, 13 Februari. Ferdy Sambo yang sudah dipecat tidak hormat oleh Polri itu terbukti bersalah.

"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana... secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Menurut Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan ketika menjatuhkan putusan untuk Ferdy Sambo ini.

Hal yang memberatkan Ferdy dianggap berbelit ketika memberikan kesaksian. Dia juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum. Kemudian, tak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada hal yang meringankan," kata hakim ketua.