Tim Hukum Polri: Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Sesuai Perkap Penyidikan
Rizieq Shihab (DOK. VOI/Irfan Meidianto)

Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum Polri menyebut penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dalam perkara dugaan penghasutan dan kerumunan sudah sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri (Perkap) 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Dalam penetapan tersangka, penyidik melalui proses gelar perkara. Dalam gelar perkara itu disimpulkan Rizieq diduga melakukan tindak pidana sehingga dijadikan sebagai tersangka 

"Dengan mempedomani Pasal 3 ayat 1 huruf b Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana maka sebagai tindak lanjut Perkap tersebut termohon 1 melakukan gelar perkara yang dalam gelar perkara tersebut penyidik sepakat untuk merekomendasikan agar Muhammad Rizieq Shihab dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar anggota tim kuasa hukum Polri Kombes Hengki dalam persidangan praperadilan Rizieq Shihab, Selasa, 5 Januari.

Selain itu, dalam penetapan tersangka pihak termohon yakni Polri juga sudah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Dalam perkara ini pihak pemohon yakni Rizieq Shihab sudah dua kali dilayangkan surat panggilan pemeriksaan. Meskipun Rizieq Shihab tidak menghadiri panggilan itu dengan berbagai alasan.

"Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan ahli maka termohon 1 selaku penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan Muhammad Rizieq Shihab atau pemohon telah melakukan tindak pidana penghasutan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," papar Hengki.

Selain itu, pihak Subid Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya sebagai termohon juga sudah menerbitkan surat penetapan tersangka. Surat itu pun sudah dikirim kepada pihak-pihak terkait, termasuk Rizieq Shihab.

"Bahwasanya termohon 1 telah menerbitkan surat sebagai tersangka, surat keputusan sebagai tersangka yang dikirimkan kepada Kejati DKI Jakarta, pelapor, dan pihak pihak termohon," kata dia.