Alasan KPK Tunjuk M. Asri Irwan Jadi Plt Direktur Penuntutan: Cegah Kekosongan Pejabat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, M. Asri Irwan segera ditunjuk jadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penuntutan agar kerja divisi itu tak terganggu. Dia ditunjuk menduduki jabatan itu setelah Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung.

"Untuk mengisi kekosongan agar proses penanganan perkara (terus berjalan, red). Karena ini berjalan setiap hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari.

Ali memastikan Asri adalah jaksa senior yang mumpuni untuk menggantikan Fitroh. Berbagai pengalaman sudah dikantonginya.

"Dia juga jaksa senior di lantai 10, di Direktorat Penuntutan. Dengan pengalaman dan kemampuan teknisnya bisa memimpin sementara Direktorat Penuntutan," tegasnya.

Dilansir dari berbagai sumber, Asri merupakan jaksa yang bergabung di KPK sejak 2014. Ia sudah menangani berbagai kasus.

Salah satu kasus yang ditanganinya adalah suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Asri menjadi salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di sidang dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Selain itu, Asri juga pernah menangani kasus dugaan gratifikasi eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Sebelumnya, KPK membenarkan jika Fitroh Rohcahyanto kembali ke Korps Adhyaksa. Hanya saja, mereka membantah isu yang beredar pengembalian ini disebabkan penyelidikan dugaan korupsi balapan Formula E di DKI Jakarta.

Disebutkan, Fitroh memilih pulang ke Kejaksaan karena ingin berkarir di sana. Apalagi, ia sudah belasan tahun mengabdi di KPK.