PURBALINGGA – Residivis kasus pencurian kembali beraksi dengan kasus yang sama. Kali ini, pelaku berinisial SR (61) melakukan aksinya di Desa Majapura, Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu 8 Januari lalu. Hingga akhirnya Polres Purbalingga kembali menangkap SR dan menjadikannya sebagai tersangka
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan, mengatakan SR adalah seorang buruh yang tinggal di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. SR pernah menjalani hukuman penjara pada 2014 lalu.
"Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya ia pernah dihukum akibat pencurian pada tahun 2014," jelas AKP Suyanto, dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Januari.
Disampaikan bahwa peristiwa bermula saat korban Aris Anggit Prasetyo (20) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari pergi ke warung untuk membeli sesuatu. Korban memarkir sepeda motor dan meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor.
"Saat itu, tersangka yang melintas menggunakan sepeda motor melihat handphone di dashboard lalu mengambilnya. Kemudian dimasukkan ke dalam saku celananya," kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut atas kerja sama kepolisian dan warga masyarakat. Saat tersangka mengambil handphone, gerak-geriknya dicurigai oleh satpam perusahaan di dekat lokasi. Satpam yang curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari.
BACA JUGA:
"Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti handphone milik korban ada pada tersangka. Kemudian tersangka diamankan ke Polsek Bobotsari untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit handphone merk Realme C2 warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai tersangka saat beraksi. Selain itu, diamankan barang bukti dari korban berupa kardus handphone.
Berdasarkan keterangan tersangka sebelum kejadian ia sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Karanganyar. Sampai di Desa Majapura, kemudian berbalik arah hendak kembali ke rumah. Saat itu, tersangka melihat telepon genggam tergeletak di dashboard sepeda motor sehingga kemudian mengambilnya.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," kata Kasat Reskrim.