Bagikan:

JAKARTA - Seorang pelaku pencurian motor berinisial SS (22) diringkus Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih. Pelaku menjalankan aksinya di parkiran tempat hiburan malam, Marimba, Hotel Sentral, Cempaka Putih.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Bernard Saragih mengatakan, SS diringkus ketika beraksi mencuri di parkiran tempat hiburan Marimba, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus serupa.

"Pelaku sebelumnya memang sudah mengincar kendaraan yang di sana. Pelaku pun berhasil menggasak satu buah motor dari lokasi," kata Kompol Bernard saat dikonfirmasi, Jumat, 11 November.

Kompol Bernard mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

"Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus pencurian yang sama di wilayah Jakarta Timur," ucapnya.

Kompol Bernard menjelaskan, motor yang dicuri pelaku sudah di jual dengan harga Rp800 ribu di kawasan Gambir.

"Uang hasil penjualan tersebut dibelikan handphone," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.