Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Mencuri Sepeda Motor
Residivis Curanmor (Foto: ist)

Bagikan:

JAKARTA - Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil menangkap satu residivis pelaku curanmor yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinsial BR (35) merupakan pelaku curanmor lokal dan residivis diamankan usai melakukan pencurian sepeda motor di empat tempat di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku ditangkap berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor yamaha V-XION 150.

"Pelaku BR kami tangkap berawal adanya laporan dari empat orang warga masyarakat Tambora yang menjadi korban pencurian Sepeda Motor. Hanya dalam waktu dua minggu, Pelaku ini melakukan empat tindak pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polsek Tambora." ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa BR (35) merupakan residivis kasus Curanmor yang sebelumnya sudah pernah empat kali ditangkap Polsek Tambora karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Kompol Putra Pratama menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Jumat 1 Oktober 12.30 WIB, dimana korban Doni memarkir motor di depan rumah. Pada saat korban Doni akan memakai motor ternyata sudah tidak ada di tempat parkir. Selanjutnya korban membuat laporan di Polsek Tambora.

Lanjut menerima laporan tersebut tim Buser Polsek Tambora dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi melakukan pengecekan dan olah TKP. Rekaman CCTV di TKP merekam pelaku sedang mengambil sepeda motor korban pada pukul 01.37 WIB.

Dari pengecekan CCTV tersebut terlihat pelaku dan berhasil diidentifikasi bahwa pelakunya adalah berinsial BR (35) karena pelaku adalah Residivis yang sudah empat kali ditangkap oleh Polsek Tambora dalam perkara pencurian.

"Unit Reskrim Polsek Tambora kemudian menganalisa rekaman CCTV TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku karena sebelumnya pernah empat kali ditangkap karena melakukan tindak pidana Curanmor. Pelaku saat dikonfirmasi mengakui telah mencuri sepada motor korban." ujar Kompol Putra Pratama .

Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan penjatuhan pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal karena residivis merupakan salah satu alasan pemberat pidana.

“Kami Polsek Tambora menghimbau kepada masyarakat untuk menambah sistem keamanan di kendaraan masing-masing terutama pada jenis kendaraan yang sering menjadi target pelaku Curanmor, selain itu juga perlu adanya sistem keamanan lingkungan yang lebih baik untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan.” Tutup Kompol Putra.