Bagikan:

BANGLI - Tim Polsek Kintamani, Bangli, Bali menangkap Ketut Karyaadinata alias Ben yang mencuri 100 kilogram cabai di kebun petani di Desa Bayung Gede.

"Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, uang tunai Rp200 ribu dan sisa cabai merah besar yang belum sempat dijual," kata Kapolsek Kintamani Kompol Benyamin Nikijuluw, Kamis, 7 April.

Pelaku diketahui residivis pencurian rumah kosong pada tahun 2018. Pelaku beraksi lagi dan mencuri cabai petani.

"Motifnya karena terhimpit ekonomi," sebut Benyamin.

Pencurian diketahui karena pelapor curiga ada motor terparkir di kebun petani. Pada malam hari terdengar suara pelaku memetik cabai. Saat itu pelaku kabur saat dihampiri.

"Setelah dicari pelaku tidak ada. Saat korban kembali menemukan sepeda motor yang mencurigakan, atas peristiwa tersebut korban mengalami kehilangan cabai sebanyak 100 kilogram dengan kerugian kurang lebih Rp3 juta," papar Benyamin.

Pelaku diketahui juga mencuri cabai di kebun petani lainnya pada Senin, 7 Maret. Ada puluhan kilogram cabai diambil pelaku.

Dari laporan ini, polisi menangkap pelaku. Pelaku mengakui mencuri cabai di dua tempat di Kintamani, Bali.

“Yang bersangkutan dijerat pasal pencurian Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.