Bagikan:

BANGLI - Tim Polres Bangli, Bali mengungkap kasus pencurian yang dilakukan I Nyoman Wijana. Uang hasil curian ditanam di kebun cabai miliknya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kintamani, Bangli, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim, Kamis, 12 Mei.

Kasus ini berawal dari laporan korban Ni Nyoman Santi (92), warga Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Korban melaporkan kehilangan duit Rp10 juta yang disimpan di lemari. Dari laporan korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Dari interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian di rumah korban sekitar pukul 11.00 WITA dan mengambil uang dalam tas yang berada di lemari.

Uang hasil curian digunakan bermain judi Rp6 juta, sedangkan sisanya Rp4 juta ditanam di kebun cabai miliknya.

Pelaku juga mengakui mencuri di rumah korban lainnya yakni milik Suarta Rp4juta, uang Rp6 juta milik Nang Suk dan Rp350 ribu milik korban lainnya.

"Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam rumah yang saat itu dalam keadaan sepi melalui pintu kamar yang tidak terkunci. Selanjutnya mengambil kunci rak di bawah bantal dan dengan kunci tersebut membuka rak dan mengambil uang yang tersimpan dalamnya dan motifnya diduga karena tekanan ekonomi," ujarnya.