JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik lima penjabat (pj) gubernur untuk menggantikan sementara kepala daerah yang habis masa jabatannya. Tito memastikan pelantikan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Proses yang kita lalui sesuai dengan aturan hukum yang ada baik UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Tito dalam sambutannya saat kegiatan pelantikan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Mei.
Sejak awalnya Kemendagri mengusulkan nama-nama penjabat kepala daerah kepada Presiden Jokowi. Nama yang diusulkan itu sudah melalui proses penjaringan dan meminta masukan dari kementerian/lembaga hingga tokoh masyarakat.
"Seperti misanya, Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat mengajukan nama-nama, juga di Banten dan lain-lain. Kemudian usulan itu kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan Bapak Presiden melaksanakan sidang tim penilai akhir yang dipimpin langsung Bapak Presiden yang diikuti oleh sejumlah menteri," ungkapnya.
Dengan tata cara ini, Tito memastikan, pelaksanaan penunjukkan dilakukan secara demokratis. "Dari hasil penilaian sidang, beberapa calon yang dihasilkan bapak-bapak ini terpilih," tegasnya.
"Bukan keputusan presiden sendiri. Tapi sidang TPA yang dipimpin pak presiden dan sejumlah menteri, sejumlah kementerian lembaga, dan ini sangat dinamis," imbuh mantan Kapolri tersebut.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian telah melantik Pj Gubernur hari ini di kantornya. Adapun mereka yang dilantik adalah:
Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar yang menjadi Pj Gubernur Banten
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik yang menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin yang menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer yang bakal dilantik menjadi Pj Gubernur Gorontalo
Komjen (Purn.) Paulus Waterpauw yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Sebagai informasi, ada 272 kepala daerah di Indonesia bakal habis masa jabatannya dalam waktu dekat. Nantinya, mereka akan digantikan oleh penjabat hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal dilaksanakan pada 2024.