PURBALINGGA - Polsek Karangmoncol menangkap seorang residivis kasus pencurian bahan pangan. Pelaku dibekuk saat hendak mencuri di Pasar Runjang, Desa Tunjungmuli, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng).
Kapolsek Karangmoncol Inspektur Polisi Satu Amirudin mengatakan, pelaku yang juga bekerja sebagai sopir itu berinisial AN (44), warga Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara.
"Dia ditangkap saat hendak beraksi di salah satu kios Pasar Runjang, Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, pada hari Senin (2 Oktober), sekitar pukul 16.00 WIB," kata dia saat menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Purbalingga, Jumat 6 Oktober, disitat Antara.
Menurut dia, penangkapan tersebut berawal dari rekaman kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di Pasar Runjang merekam aksi pelaku pada 24 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam rekaman CCTV tersebut, kata dia, pelaku diketahui melakukan pencurian dengan cara merusak gembok kios di pasar yang sudah tutup dan selanjutnya membawa kabur bawang putih, bawang merah, serta beras hingga puluhan kilogram.
Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, petugas mengetahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian tersebut.
Lebih lanjut, Amirudin bilang saat pelaku hendak kembali melakukan pencurian di sekitar Pasar Runjang pada Senin 2 Oktober, petugas keamanan pasar mengetahui gerak-gerik pelaku yang memiliki ciri-ciri seperti dalam rekaman CCTV kasus pencurian yang terjadi pada Mei.
"Selanjutnya petugas keamanan pasar memberitahu warga dan pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku," tuturnya.
BACA JUGA:
Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku di antaranya satu buah kunci as sepeda motor, tali karet warna hitam sepanjang 3 meter, satu lembar karung goni, kunci gembok, dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Saat menjalani pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di kios Pasar Runjang pada bulan Mei 2023 dan uang yang diperoleh dari menjual barang-barang curian tersebut digunakan untuk berbagai keperluan.
Menurut dia, sejak pencurian yang dilakukan pada bulan Mei, pelaku mengaku tetap berada di Banjarnegara hingga akhirnya ditangkap ketika hendak mengulangi perbuatannya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sebagai seorang residivis yang pernah dihukum karena kasus pencurian serupa di wilayah Kabupaten Banyumas dan Temanggung. Yang bersangkutan baru keluar dari penjara pada tahun 2022," ungkapnya.
Kapolsek mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang ada, pihaknya telah menetapkan AN sebagai tersangka serta dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.