Apa Itu Perjanjian Pranikah? Inilah Aturan Pembagian Harta Gono-Gini
Ilustrasi pernikahan (Pexels)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pasangan yang akan melakukan pernikahan perlu tahu apa itu perjanjian pranikah. Perjanjian pranikah adalah perjanjian tertulis yang disepakati oleh kedua pihak calon pengantin dan disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan. Aturan mengenai perjanjian pranikah tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

UU Perkawinan mengatur bahwa pembuatan perjanjian pranikah bisa dilakukan sebelum pernikahan atau pada waktu pernikahan. Kemudian perjanjian tersebut mulai berlakukan saat perkawinan dilangsungkan. Namun perjanjian pranikah bersifat opsional, jadi tidak wajib dibuat apabila calon pengantin tidak menginginkannya. 

Meski sifatnya opsional, perjanjian pranikah penting dilakukan untuk menghindari berbagai risiko merugikan yang bisa terjadi saat sudah menikah. Jadi Anda perlu memahami isi perjanjian pranikah. 

Apa Itu Perjanjian Pranikah?

Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan. Umumnya perjanjian pranikah berisi tentang pengaturan harta kekayaan calon pengantin. Selain itu, perjanjian ini juga mengatur hal-hal penting dalam hubungan berumah tangga. 

Jadi perjanjian pranikah akan mengikat hubungan perkawinan suami istri dan mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan. Perjanjian ini dibuat agar calon pengantian benar-benar merencanakan pernikahan dengan matang dan untuk menghindari berbagai risiko merugikan yang kemungkinan terjadi saat sudah menikah. 

Hal yang Harus Diperhatikan saat Membuat Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah sangatlah penting, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu tentang ini. Isi perjanjian pranikah sangatlah penting agar tidak terjadi perseteruan dalam proses pembagian harta gono-gini. 

Pembuatan perjanjian pranikah perlu mempertimbangkan beberapa hal berikut:

1. Keterbukaan

Calon pengantin harus terbuka dalam hal keuangan, baik sebelum menikah dan setelah menikah. Keterbukaan yang dimaksud meliputi, jumlah harta bawaan masing-masing dan potensi penambahan harta ketika sudah melakukan perkawinan. 

Selain itu, calon pengantin juga perlu terbuka soal utang bawaan masing-masing dan memutuskan siapa yang bertanggung jawab untuk melunasinya. Keterbukaan diperlukan untuk menghindari adanya pihak yang merasa dirugikan. 

2. Kerelaan

Calon pengantin perlu mempertimbangkan kerelaan saat akan melakukan pernikahan. Kerelaan yang dimaksud adalah menyetujui isi perjanjian pranikah dan bersedia menandatangani tanpa ada unsur paksaan. 

3. Objektif

Sifat objektif wajib dilakukan saat membuat perjanjian pranikah. Jadi sebaiknya Anda meminta bantuan pembuatan perjanjian pranikah kepada pihak berwenang yang memiliki reputasi baik. Langkah ini diperlukan supaya isi perjanjian bisa memberikan keadilan bagi pihak suami dan istri. 

4. Dibuat Dihadapan Notaris

Perjanjian pranikah yang disetujui kedua pihak calon pengantin harus dibuat di bawah tanda tangan atau disahkan melalui notaris. Setelah dibuat dihadapan notaris, perjanjian ini juga harus dicatatkan oleh pegawai KUA atau kantor catatan sipil. 

Pengaturan Harta Kekayaan dalam Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah umumnya mengatur ketentuan pembagian harta kekayaan suami dan istri selama perkawinan. Harta yang diperoleh selama perkawinan baik dari suami maupun istri seharusnya menjadi milik bersama atau harta bersama (gono-gini).

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per), yang berbunyi:

"Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh diadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri."

Apabila hubungan pernikahan bubar karena perceraian maka harta gono-gini dibagi menjadi dua antara suami dan istri.  Sedangkan apabila pernikahan berakhir karena kematian, maka harta akan diserahkan kepada ahli waris. 

Dalam Pasal 35 UU Perkawinan, harta perkawinan dibagi menjadi dua macam yaitu:

  • Harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Harta ini menjadi harta bersama. 
  • Harta bawaan atau harta yang diperoleh suami atau istri sebelum perkawinan, seperti hadiah atau warisan. Harta ini di bawah pengawasan masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain atau tidak diatur dalam perjanjian pranikah.

Demikian penjelasan mengenai perjanjian pranikah yang harus diketahui oleh calon pengantin. Perjanjian pranikah penting dilakukan untuk menghindari berbagai risiko merugikan yang bisa saja terjadi dalam hubungan rumah tangga, terlebih berkaitan dengan uang. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.