JAKARTA – Perceraian Inara Rusli dengan penyanyi Virgoun Tambunan menyita perhatian masyarakat. Karena untuk pertama kalinya di Indonesia, putusan hukum menyertakan royalti lagu sebagai harta bersama dalam kasus perceraian.
Inara dan Virgoun resmi bercerai setelah hakim membacakan putusan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Jumat (10/11/2023). Inara disebut meraih kemenangan telak dari perceraiannya dengan Virgoun. Karena selain memenangkan hak asuh anak, hakim juga mengabulkan permohonan gono-gini mantan personel girlband Bexxa, termauk hak royalti.
Pembagian hak royalti sebagai harta gono-gini baru pertama kali terjadi di Indonesia. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ari Juliano Gema, praktisi hukum yang sudah menangani banyak kasus hak cipta dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dia juga pernah bekerja untuk beberapa instansi pemerintahan atas kapasitasnya itu.
“Saya belum pernah menemukan kasus serupa. Pada dasarnya, hakim memutuskan royalti atas lagu tersebut sebagai harta bersama mungkin karena menganggap royalti itu sebagai pendapatan yang diperoleh setelah menikah. Apalagi tidak ada perjanjian pranikah,” kata Ari Juliano Gema kepada VOI.
Pertama di Indonesia
Fakta bahwa royalti lagu masuk dalam harta gono-gini dalam sidang perceraian adalah sejarah di Indonesia. Padahal, Inara harus melewati jalan berliku untuk mendapatkan hak royalti sebagai harta goni-gini. Ini karena sebelumnya pihak Virgoun menolak tuntutan tersebut dalam persidangan pada akhir Agustus lalu.
Namun akhirnya kubu Inara berhasil memenangkan tuntutannya mendapatkan harta gono-gini berupa royalti beberapa lagu yang diciptakan Virgoun berdasarkan putusan hakim di Pengadilan Agama Jakarta Barat akhir pekan lalu.
Ada empat lagu ciptaan Virgoun yang pembagian royaltinya masuk dalam harta gono-gini, yaitu Surat Cinta untuk Starla, Bukti, Selamat (Selamat Tinggal), dan Orang yang Sama. Keempat lagu tersebut dipilih karena menurut Inara, dia dan ketiga anaknya menjadi inspirasi dalam lagu tersebut.
Meski terbilang baru, pengamat hukum pidana Farizal Pranata Bahri mengatakan putusan majelis hakim sudah tepat karena yang menjadi objek tuntutan harta gono-gini adalah empat buah lagu yang diciptakan Virgoun terinspirasi dari Inara selaku istrinya selama menjalani rumah tangga.
“Jadi hak gono-gininya melekat kepada lagu ciptaan tersebut sehingga berdasarkan bukti surat yang diajukan selama proses persidangan dianggap oleh majelis hakim merupakan bagian dari bukti yang sah secara hukum, maka terhadap lagu tersebut dapat dibagi keuntungannya dan merupakan bagian dari harta gono-gini selama pernikahan,” ujar Farizal kepada VOI, Rabu (15/11/2023).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara, mengaku sempat melakukan riset sebelum memasukkan royalti sebagai pembagian harta gono-gini. Dituturkan Arjana, ia dan tim melakukan riset hingga menemukan kasus persidangan petinggi Disney.
“Kasus seperti ini memang belum ada berdasarkan hasil riset kami. Tapi di luar negeri pernah ada kasus seperti ini ketika istri Walt Disney mengajukan hak royalti saat cerai,” kata Arjana saat dihubungi VOI.
Dalam sistem hukum di Indonesia, dikenal dua konsep tentang harta dalam perkawinan. Yaitu harta bersama dan harta pribadi. Harta bersama dalam perkawinan tercantum dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.
Sementara pada ayat (2) menyebukan bahwa, “Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.
Arjana menyebutkan berdasarkan riset timnya, royalti bisa dimasukkan dalam harta gono-gini karena sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 91 bahwa harta bersama dapat berupa benda berwujud dan tidak berwujud. Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak, dan surat-surat berharga lainnya.
BACA JUGA:
“Hak royalti ini ternyata bisa dimasukkan dalam harta bersama tidak berwujud,” kata Arjana lagi.
Arjana juga tidak menutup kemungkinan bahwa lagu ciptaan Virgoun lainnya bisa termasuk ke dalam royalti, sepanjang lagu tersebut diciptakan di masa perkawinan Inara dan Virgoun.
“Sementara ini empat lagu, sebenarnya ada yang lain juga. Tapi karena ini hal baru, dan sulit untuk meyakinkan hakim, jadi sementara itu dulu,” ujar Arjana.
“Kalau lagu-lagu ciptaan Virgoun sebelum menikah tidak bisa masuk ke dalam harta gono-gini, karena ini masuknya pisah harta,” Arjana mengimbuhkan.
Pembayaran Royalti Seumur Hidup
Dalam kesempatan yang sama, Arjana juga menjelaskan terkait mekanisme pembagian royalti dari beberapa lagu Virgoun untuk Inara. Putusan PA Jakarta Barat akan menjadi landasan hukum bagi Inara mendapat royalti secara langsung dari publisher dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Selain itu, Arjana juga menegakan bahwa Inara akan mendapat royalti sebesar 50 persen.
“Secara hukum royalti itu hak ekonomi yang diturunkan dari lagu-lagu Virgoun. Jadi nanti dari royalti ini langsung di-split, Inara mendapat 50 persen dan Virgoun dapat 50 persen,” Arjana menjelaskan.
Dengan dikabulkannya royalti sebagai harta gono-gini, maka Inara dan anak-anaknya akan terus mendapatkan hak royalti selama lagu-lagu yang dimaksud dinyanyikan oleh Virgoun maupun penyanyi lainnya yang dilakukan secara komersil.
Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang berbunyi, “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN”.
"Tidak ada batasan waktu karena pencipta lagu selalu mendapatkan royalti selama masih hidup. Berdasarkan UU Hak Cipta, itu berlaku selama sembilan puluh sembilan tahun. Jadi selama mereka berdua masih hidup, tetap berlaku setengah bagian diberikan kepada Inara. Kalaupun nanti terjadi kematian, akan menjadi hak anak-anak," ujar Arjana menjelaskan.
Berpotensi Pupus
Sementara itu, Farizal dari JFB Indonesia Legal Consultant mewanti-wanti pihak Virgoun jika ia tidak menjalankan kewajibannya membagi sebagian royalti kepada Inara. Apalagi menurut Farizal, Inara sudah mendapatkan putusan pengadilan yang menetapkan dia merupakan bagian dari proses penciptaan lagu Virgoun.
“Aturan pembagiannya sudah jelas dan bila tidak di laksanakan ada ketentuan pidananya di dalam UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta serta PP Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik,” jelas Farizal.
“Apabila Virgoun tidak melaksanakan ketentuannya, maka ia melanggar UU Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014 Pasal 113 ayat 1 dan 2,” imbuhnya.
Tapi menurut Farizal, bukan berarti Virgoun tidak bisa melakukan upaya hukum terhadap putusan yang telah dibacakan. Dijelaskan Farial, putusan hakim belum inkrah atau berkekuatan tetap sehingga masih bisa dimaksimalkan upaya hukum yang ada.
Hal ini senada dengan yang dituturkan Ari Juliano bahwa langkah Inara mendapat royalti dari Virgoun bisa pupus jika vokalis Last Child itu mengalihkan atau menjual lagu ciptaannya ke pihak lain. Virgoun berhak mengalihkan atau menjual lagu-lagunya tersebut kepada pihak lain karena tidak ada putusan pengadilan yang melarang dia menjual lagu-lagu ciptaannya.
“Sehingga pendapatan hasil penjualan lagu-lagu tersebut bukan royalti sehingga tidak dapat dianggap sebagai harta bersama,” tandasnya.