JAKARTA - Penyanyi Virgoun diwakili tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan talak cerai kepada istrinya, Inara Rusli di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat hari ini, Kamis, 4 April.
“Kita mendaftarkan gugatan di PA Jakbar perkara klien kita (Virgoun). Kita sudah mengajukan pendaftaran ikrar talak atau gugat cerai,” ujar Wijayono Hadi Sukrisno kepada awak media di PA Jakarta Barat.
Kris mengatakan bahwa sidang perdana kemungkinan besar akan berlangsung sekitar 10 hingga 12 hari setelah gugatan resmi didaftarkan, namun ia masih menunggu jadwal pasti dari pihak pengadilan.
Ia memastikan adanya tahap mediasi seperti apa yang biasa diterapkan dalam kasus perceraian. Namun, sang pengacara tidak ingin membuka detail seperti apa mediasi akan berlangsung.
“Untuk masalah detailnya, kita diwanti-wanti nggak bisa memberitahukan ini. Karena sidang tertutup sudah terdaftar, kita tinggal menunggu panggilan sidang,” kata Kris.
BACA JUGA:
Terkait poin-poin dalam gugatan cerai kliennya, Kris menyebut ada dua poin yang diajukan, yaitu perceraian dan anak diasuh bersama antara Virgoun dan Inara Rusli. Sementara hal lain seperti harta gono-gini, disebutnya tidak menjadi poin yang diajukan dalam gugatan.
“Kita nggak bicara itu (pembagian harta gono-gini), karena nggak pernah membahas itu juga. Itu nggak pernah dibahas sama sekali, jadi cuman dua item aja, hanya cerai dan anak diasuh bersama,” pungkas Wijayono Hadi Sukrisno kuasa hukum Virgoun.
Sebagai informasi, gugatan cerai Virgoun terhadap Inara Rusli teregistrasi di PA Jakarta Barat dengan nomor perkara 1377/Pdt.G/2023/PA.JB.