Bagikan:

JAKARTA - Setelah Virgoun resmi mencabut gugatan talak cerainya pada 17 Mei lalu, kini giliran Inara Rusli yang resmi menggugat cerai sang suami ke Pengadilan Agama (PA) Jakarata Barat pada Senin, 22 Mei kemarin.

"Betul (telah resmi menggugat cerai Virgoun)," kata Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inarq Rusli saat dihubungi oleh awak media pada Selasa, 23 Mei.

Sang pengacara mengatakan jika Inara dalam gugatannya mengajukan tujuh tuntutan kepada PA Jakarta Barat. Beberapa tuntutan yang diajukan diantaranya hak asuh anak dan harta gono-gini.

"Ada tujuh tuntutan yang kami ajukan," ujar Arjana.

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan cerai Inara Rusli terhadap Virgoun akan digelar di PA Jakarta Barat pada Rabu, 31 Mei mendatang. Sidang akan digelar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Gugatan cerai yang dilayangkan kemarin itu sudah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Sebelumnya, Virgoun menggugat talak cerai istrinya pada 4 Mei lalu. Namun, pada sidang perdana, Virgoun melalui tim kuasa hukumnya justru mencabut gugatan.

Tim kuasa hukum Virgoun mengatakan akan mengajukan gugatan kembali pada Jumat, 19 Mei kemarin, namun gugatan yang dimaksud belum juga dilayangkan kembali ke PA Jakarta Barat.