Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara jadi orang pertama yang mengungkap ke publik soal wacana kliennya untuk menuntut hak royalti yang didapat Virgoun dari lagu-lagu ciptaannya.

Seperti telah diketahui sebelumnya, Inara Rusli melalui kuasa hukumnya menuntut dua per tiga dari royalti Virgoun sebagai bagian dari pembagian harta gono-gini.

Namun seiring berjalannya waktu, Arjana nampak tak lagi antusias bicara soal tuntutan royalti. Ia menyebut bahwa tuntutannya itu telah ditolak pihak Virgoun dalam persidangan.

“Alasan penolakannya, dari jawaban dan duplik, yang kita lihat karena itu menyangkut pekerjaan dengan pihak ketiga,” kata Arjana Bagaskara saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu, 30 Agustus.

Tidak seperti sebelumnya, Arjana tidak lagi bicara soal strateginya soal tuntutan royalti. Ia menyatakan yang menjadi fokus kliennya saat ini adalah hak asuh anak.

Tapi Arjana masih mencoba mengaitkan tuntutan royalti itu dengan bukti penghasilan Virgoun. Namun, ia tidak ingin menjelaskan lebih jauh relevansi antara tuntutannya dengan bukti dari Virgoun itu.

“Dari kubu tergugat sudah memberikan bukti penghasilan dari Bapak Virgoun. Itu menurut kami relevan dengan bukti dari kita juga terkait dengan royalti,” ujar Arjana.

Di lain sisi, Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Virgoun menyatakan bahwa tuntutan Inara Rusli terkait royalti masih belum jelas. Ia melihat tuntutan itu masih bisa diperdebatkan.

“Itu masih debatable, masih perlu diperdebatkan apakah royalti ada di ranah pembuktian atau tidak ada di ranah hakim,” kata kuasa hukum Virgoun.

Sementara itu, soal persidangan yang berlarut-larut, Arjana Bagaskara mengamininya. Ia menyebut penundaan sidang membuat proses cerai kliennya menjadi lebih lama. Sidang yang menurutnya sudah bisa diputus, sejauh ini masih menunggu pembuktian dari Virgoun sebagai pihak tergugat.

“Dari kita melihatnya memang sidang ini cukup berlarut-larut ya, karena ada penundaan 2 minggu kemarin. Tapi ya kita jalankan aja sebaik-baiknya,” ucap Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli.

Sebagai informasi, kuasa hukum Inara Rusli setidaknya dua kali meminta sidang pembuktian ditunda.

Pada 18 Juli, pihak Inara Rusli meminta sidang pembuktian ditunda karena Arjana Bagaskara masih berada di Bandung dan Inara sebagai prinsipal berhalangan untuk hadir.

Kemudian, pihak Inara Rusli yang diminta menghadirkan saksi pada 9 Agustus lalu, meminta sidang ditunda dengan alasan saksi yang direncanakan untuk hadir belum siap.