Bagikan:

JAKARTA - Pasukan keamanan Turki menahan seorang tersangka yang mencoba menjual sarkofagus era Romawi seharga 5 juta lira Turki (Rp4.165.730.587).

Pasukan Komando Gendarmerie di Provinsi Manisa melancarkan operasi setelah menerima masukan intelijen, bahwa tersangka yang diidentifikasi sebagai SD, akan menjual sarkofagus kuno itu kepada seseorang di ibu Kota Ankara, menurut pernyataan Kantor Gubernur, melansir Daily Sabah 26 Desember.

Tersangka mengklaim dia menemukan sarkofagus di suatu daerah di Distrik Şehzadeler. Ditambah dengan detail yang rumit, sarkofagus itu memiliki dimensi berukuran panjang 82 sentimeter, lebar 64 sentimeter dan tinggi 53 sentimeter.

Tersangka dibebaskan setelah kesaksian, dan sarkofagus dibawa ke direktorat museum setempat untuk dianalisis.

Diketahui, pemburu harta karun ilegal merasakan peluang untuk menggali artefak yang terkubur di seluruh Turki selama pandemi COVID-19, melakukan setidaknya 3.365 penggalian ilegal dalam dua tahun terakhir.

Sementara, Manisa adalah rumah bagi kota kuno Sardis, ibu kota Kerajaan Lydia, yang mencetak koin pertama dalam sejarah.