Jika Nanti Bersalah, Terduga Pelaku KDRT Eks Pegawai OVO Harus Dihukum Setimpal, Itu Permintaan KPAI
Tangkap layar video aksi KDRT di Apartemen Signature Park Tebet

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam aksi tindakan kekerasan yang dilakukan mantan pegawai OVO, inisial RIS terhadap anak kandungnya sendiri di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Atas dasar itu, Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta kepada pihak kepolisian untuk memperberat hukuman dari terduga pelaku tersebut. Tujuannya agar insiden itu tak terulang dan mengingatkan para orang tua untuk tidak melakukan kekerasan dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak.

Diketahui, kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dengan surat laporan kepolisian bernomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan/PoldaMetroJaya pada 23 September 2022.

Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No. 23 tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan KDRT.

“Pidana ditambah sepertiga dalam ketentuan UU Perlindungan Anak jika pelaku kekerasan terjadap adalah orang terdekat korban, seperti orang tua, guru, dan lain-lain,” kata Retno dalam keterangannya, Rabu, 21 Desember.

Retno mengatakan akan mengawal kasus kekerasan anak yang dilakukan oleh ayahnya sendiri hingga persidangan. Hal ini sebagai bentuk tugas utama lembaganya dalam melindungi anak-anak di Indonesia.

“KPAI akan mengawal dengan melakukan pengawasan terhadap proses kasus ini hingga disidangkan,” tutupnya.