KALTIM - Karantina Pertanian mencegah masuk sebanyak 26 ekor babi ke Balikpapan. Hewan ternak itu tertahan di Pelabuhan Feri Kariangau setelah diangkut dari Palu menggunakan truk yang menumpangi Kapal Motor (KM) Swarna Kartika.
“Babi-babi ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (KH-11), sehingga kami lakukan tindakan karantina berupa penahanan,” kata paramedik di Karantina Hewan Pelabuhan Feri Kariangau Balikpapan, Mochammad Makruf, dikutip dari Antara, Rabu 30 November.
Tanpa sertifikat KH-11, membawa hewan masuk ke satu kawasan hukum tertentu di Indonesia, maka melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Hukum itu berlaku juga untuk hewan ternak lainnya, seperti sapi, kerbau, kambing, kuda, hewan peliharaan seperti anjing dan kucing, bahkan ular, dan hewan-hewan lain.
BACA JUGA:
Selain UU Karantina, saat ini karena masih berlangsung wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ruminansia (memamah biak) seperti sapi, maka aturan memasukkan atau memindahkan hewan dari satu tempat ke tempat lainnya masih dilarang.
Hal tersebut berdasar pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.
Menurut Subkoordinator Karantina Hewan Endang Sri Pertiwi selama masa penahanan, pejabat karantina melakukan sosialisasi tentang pentingnya lapor karantina.
Pengguna jasa, lanjut dia, menyetujui untuk dilakukan tindakan selanjutnya berupa penolakan dengan mengembalikan media pembawa tersebut ke daerah asal.
“Rangkaian tindakan yang dilakukan Karantina Pertanian Balikpapan selalu berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019, ini agar masyarakat sadar betapa pentingnya tugas karantina dan peran mereka melapor pada karantina,” kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby.