JAKARTA - Karantina Papua Selatan menggagalkan penyelundupan kura-kura moncong babi yang hendak dikirim melalui Pelabuhan Merauke.
"Memang benar petugas karantina telah menggagalkan penyelundupan anakan kura-kura moncong babi yang akan diselundupkan menggunakan Kapal Motor MT tujuan Kalimantan pada Sabtu (24 Februari)," kata Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono dihubungi di Jayapura, Minggu 25 Februari petang, disitat Antara.
Tercatat 15 ekor anakan kura-kura moncong babi dimasukkan ember yang ditaruh di rak sepatu, kemudian ditutupi dengan kain.
Dalam keterangan tertulisnya, Cahyono menyayangkan masih ada oknum tidak bertanggungjawab yang membawa satwa endemik dilindungi.
"Kita harus jaga sumber daya alam di Tanah Papua, baik flora maupun fauna agar tetap lestari, karena bila tidak maka dapat mempercepat kepunahannya serta mengganggu ekosistem habitat aslinya," katanya.
"Karantina akan berupaya semaksimal mungkin mencegah penyelundupan hewan dan tumbuhan asli di Tanah Papua," tutur Cahyono.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Papua Selatan Suwarna Duwipa menambahkan digagalkannya penyelundupan 15 ekor anakan kura-kura moncong babi dan seekor burung kecer melalui pengawasan di pelabuhan.
BACA JUGA:
Pengawasan itu dilakukan ke kapal-kapal yang hendak keluar dari Pelabuhan Merauke guna mencegah terjadinya penyelundupan, terutama hewan dan tumbuhan yang dilindungi sesuai Pasal 72 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tmbuhan.
Karantina memiliki tugas pengawasan dan pengendalian tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka.
Apalagi kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik wilayah selatan Papua yang dilindungi karena keberadaannya di alam tinggal sedikit.
"Menurut Internasional Union Conservation Nature (IUCN) kura-kura moncong babi berstatus vulnerable atau rentan, serta masuk redlist appendix II oleh Convention Internasional Trade in Endangerd Species of Wild Flora and Fauna (CITES)," kata Duwipa.
Kura-kura moncong babi akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Merauke sebagai instansi yang berwenang melakukan proses selanjutnya.