SORONG - Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, Provinsi Papua Barat Daya memusnahkan daging babi seberat 51 kilogram(kg) yang positif penyakit flu babi Afrika atau African Swine Fever (ASF).
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Sorong I Wayan Kertanegara menjelaskan pemusnahan dilakukan setelah dilakukan penahanan daging tersebut pada Sabtu 2 September 2023, karena tidak memiliki dokumen lengkap dan ternyata daging babi itu positif ASF.
Selain daging babi, sebut dia, beberapa komoditas lain pun ikut dimusnahkan, diantaranya 10 kg daging ayam tanpa dokumen karantina, enam ekor ayam tanpa dokumen karantina, dua ekor burung merpati tanpa dokumen karantina dan sebatang benih pohon pisang tanpa dokumen karantina.
“Pemusnahan ini perlu dilakukan karena komoditas tersebut berasal dari daerah yang tertular penyakit hewan menular. Kemudian tidak memiliki dokumen lengkap," tegas Wayan dilansir ANTARA, Selasa, 12 September.
Dia menilai produk komoditas itu berstatus ilegal karena tanpa kelengkapan dokumen karantina yang diterbangkan dari sejumlah daerah melalui transportasi laut dan udara.
Daging babi 51 kg, kata dia, berasal dari Manado. Daging itu dipesan oleh seseorang berinisial DW dengan tujuan akan dikonsumsi untuk sebuah acara duka.
"Karena kurang begitu percaya, kami lakukan pengujian di laboratorium, ternyata hasilnya positif flu babi (ASF). Itulah sebabnya harus dimusnahkan, karena dikhawatirkan virusnya menyebar,” terang Wayan.
Selain daging babi, 10 kg daging ayam asal Ambon, dua ekor ayam asal Bitung, tiga ekor ayam asal Ambon, satu ekor ayam asal Bau-Bau, dua ekor merpati asal Surabaya serta satu buah benih pisang asal Bula juga dimusnahkan bersamaan dengan cara dibakar.
Kapolsek Kawasan Bandara Bandar Udara Domine Eduard Osok Sorong, Iptu Taufik A. Prayoga mengatakan, untuk memperketat pengawasan pihaknya juga bekerja sama dengan Stasiun Karantina Pertanian melalui pemeriksaan ketat, baik di terminal penumpang maupun kargo.
“Untuk mewujudkan sinergitas agar Papua Barat Daya tetap hijau, kami juga siap membackup pengamanan jika memang dibutuhkan," kata Kapolsek Kawasan Bandara.
BACA JUGA:
Wayan mengimbau kepada seluruh masyarakat atau pelaku usaha di bidang pertanian dan peternakan serta tumbuhan dan satwa liar jika melalulintaskan agar mematuhi sejumlah persyaratan karantina.
Di antaranya yakni, melengkapi dokumen karantina bagi hewan, ikan, tumbuhan dan produknya. Melalulintaskan komoditas atau hewan melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Serta melaporkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran/pemasukan untuk kepentingan pemeriksaan karantina, sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 33, 34, dan 35.