Bagikan:

MATARAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menuntaskan penanganan kasus dugaan penggelapan sewa mobil yang dilakukan mantan Kepala Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah berinisial IW.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengungkapkan, penanganan kasus dugaan penggelapan sewa kendaraan roda empat bernilai Rp7 miliar itu tuntas menyusul kegiatan penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada akhir pekan lalu.

"Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditindaklanjuti dengan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, ini menandakan penanganan dari kasus penggelapan IW sudah tuntas di kami," kata Artanto di Mataram, Antara, Senin, 28 November.

Pelimpahan tersangka IW dan barang bukti berupa dua kendaraan roda empat merek Innova dan surat kelengkapan lainnya dilaksanakan penyidik pada Kamis lalu. Terkait dengan status penahanan IW, Artanto mengaku tidak mengetahui karena hal tersebut kini sudah masuk dalam kewenangan penuntut umum.

"Memang, dalam tahap penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap tersangka IW. Untuk sekarang karena kewenangan sudah ada di penuntut umum, kami belum monitor apakah dilanjutkan penahanan atau tidak," ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengaku belum mendapatkan informasi dari penuntut umum.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan, kasus penggelapan sewa mobil bernilai kerja sama Rp7 miliar itu merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran kesepakatan kerja sama antara tersangka IW dengan seorang pebisnis asal Bali.

Kerja sama mereka, jelas Teddy, sudah berjalan selama tiga tahun terhitung sejak akhir 2020. Dalam perjanjian, IW sepakat untuk membagi keuntungan dalam menjalankan bisnis penyewaan 16 unit kendaraan roda empat milik korban dengan pembagian keuntungan per tahun.

Namun, kata dia, hingga Maret 2022 korban tidak mendapat keuntungan sesuai yang dijanjikan IW.

Hal itu yang menjadi dasar korban pada Maret 2022 melakukan penarikan 12 unit kendaraan roda empat miliknya secara sepihak dari IW. Sedangkan untuk 4 unit lainnya korban melakukan penarikan dari tempat gadai.

Teddy menegaskan bahwa persoalan ini belum masuk ke perdata, melainkan lebih mengarah pada tindak pidana penggelapan sesuai sangkaan pidana Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.