Bagikan:

SUMSEL - Dit Reskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Barly Ramadhany menegaskan produsen minuman keras atau miras oplosan di Kabupaten Banyuasin terancam hukuman denda maksimal Rp2 miliar.

Barly mengatakan ancaman hukuman maksimal tersebut sebagaimana diatur Pasal 62 juncto Pasal 8 Huruf F dan E Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian, katanya lagi, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dikenakan penyidik kepada tersangka bernama Sulianto (37) itu.

"Sementara untuk ancaman pidana penjaranya diatur dalam pasal tersebut, yakni selama lima tahun," ujarnya dikonfirmasi di Palembang, Sumsel, dikutip dari Antara, Jumat 11 November.

Menurutnya, ancaman hukuman itu diberikan kepada tersangka sesuai dengan hasil penyidikan dan didukung kecukupan barang bukti.

Barang bukti dalam kasus ini, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang LGX BG-1521-LO, satu buah alat pres tutup botol, satu tangki tedmond kapasitas 250 liter, 55 buah jeriken alkohol 70 persen, bahan pewarna, 200 botol kosong beserta ratusan stiker minuman palsu, dan 3.312 botol minuman keras oplosan siap edar.

“Barang bukti itu didapat tersimpan di rumah tersangka, Jalan Tanjung Api-api, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yang bermula saat tersangka tertangkap tangan mengedarkan minuman keras di Pasar Tanjung Raja, Ogan Ilir, Kamis 27 November," ujarnya.

Menurut Barly, tersangka mengakui perbuatan terlarangnya itu sudah dijalankannya delapan bulan terakhir atau sekitar bulan Maret 2022 secara mandiri, dengan mempelajari rekaman video di media sosial.

Dari keahliannya itu tersangka mampu memproduksi lebih dari 480 botol minuman keras oplosan per bulan yang kemudian dijual ke wilayah Kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir, Muara Enim, Musi Banyuasin, dan Kota Pagaralam.

“Tersangka mampu meraup untung total mencapai Rp300 juta dari hasil penjualan setiap minuman yang diraciknya sendiri, dengan campuran alkohol dan pewarna tekstil yang tidak layak konsumsi dengan takaran perkiraannya saja,” kata dia.

Barly memastikan, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.