Bagikan:

JAKARTA - Penguin kaisar Antartika berada dalam risiko kepunahan karena meningkatnya suhu global dan hilangnya es laut, kata Pemerintah Amerika Serikat, saat menyelesaikan perlindungan untuk hewan tersebut di bawah Undang-Undang Spesies Terancam Punah AS.

US Fish and Wildlife Service mengatakan, penguin kaisar harus dilindungi di bawah hukum karena burung membangun koloni dan membesarkan anak-anak mereka di es Antartika yang terancam oleh perubahan iklim.

Badan margasatwa mengatakan tinjauan menyeluruh terhadap bukti, termasuk data satelit dari 40 tahun menunjukkan, penguin saat ini tidak dalam bahaya kepunahan.

Tetapi, kenaikan suhu menandakan kemungkinan itu. Tinjauan badan tersebut mengikuti petisi 2011 oleh kelompok lingkungan Pusat Keanekaragaman Hayati untuk mendaftarkan burung itu di bawah Undang-Undang Spesies Terancam Punah.

Perubahan iklim telah menyebabkan koloni mengalami kegagalan berkembang biak, menurut pemerintah.

"Koloni Teluk Halley di Laut Weddell, koloni penguin kaisar terbesar kedua di dunia, mengalami beberapa tahun kondisi es laut yang buruk, yang menyebabkan tenggelamnya semua anak ayam yang baru lahir mulai tahun 2016," kata pemerintah, melansir Reuters 26 Oktober.

Status terancam punah akan mendorong kerja sama internasional untuk strategi konservasi, meningkatkan pendanaan untuk program konservasi, dan mewajibkan badan federal di Amerika Serikat untuk bertindak mengurangi ancaman.

Penunjukan 25 Oktober lalu digambarkan sebagai peringatan, penguin kaisar membutuhkan "tindakan iklim yang mendesak" untuk bertahan hidup oleh Shaye Wolf, direktur ilmu iklim di Pusat Keanekaragaman Hayati.

"Keberadaan penguin sangat bergantung pada apakah pemerintah kita mengambil tindakan tegas sekarang, untuk memotong bahan bakar fosil yang memanaskan iklim dan mencegah kerusakan permanen pada kehidupan di Bumi," terang Wolf.

Diketahui, Undang-Undang Spesies Terancam Punah tahun 1973 diakui telah membawa beberapa hewan kembali dari ambang kepunahan, termasuk beruang grizzly, elang botak, paus abu-abu dan lainnya.

Undang-undang tersebut telah membuat frustrasi beberapa industri pengeboran dan pertambangan, antara lain, yang dapat dihentikan dari pengembangan daerah yang dianggap perlu untuk kelangsungan hidup spesies.