Pemkot Ambon:  Makam COVID-19 Bisa Dipindah ke TPU Jika Sesuai Prosedur
Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) kota Ambon, Rustam Simanjuntak. (foto: dok. antara)

Bagikan:

AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, mengijinkan proses pemindahan makam COVID-19 ke Tempat Pemakaman Umum yang baru jika sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

"Kami hanya mengurus administrasi yang akan ditandatangani Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena atas persetujuan dokter ahli Forensik, tetapi untuk pelaksanaan pemindahan jenazah, dan layak tidaknya jenazah itu dipindahkan menjadi urusan dokter ahli Forensik," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan, Pemkot Ambon menyiapkan lahan untuk TPU COVID-19 berlokasi di Desa Hunuth ,Kecamatan Teluk Ambon, tetapi jika ada keluarga yang ingin memindahkan makam, maka permohonan keluarga untuk memindahkan atas persetujuan dokter ahli Forensik.

Masyarakat wajib memasukkan surat permohonan ke Wali Kota Ambon, setelah melengkapi semua persyaratan dari dokter ahli Forensik, apabila rekomendasi tak dilengkapi maka tidak dapat dilaksankan.

Sampai saat ini kata Rustam, Pemkot Ambon telah menyetujui lima berkas pemindahan, dan telah diproses sehingga telah ditempatkan ke TPU yang diinginkan keluarga.

        

"Sementara ini juga, telah ditandatangani satu berkas untuk dilaksanakan pemindahan dalam waktu dekat," ujarnya, dikutip Antara.

Sebelumnya diberitakan untuk memindahkan jenazah dari TPU COVID-19 di Desa Hunuth warga harus membayar Rp23 juta.

“Untuk pemindahan jenazah dengan uang yang harus dikeluarkan sebesar Rp23 juta itu dapat ditanyakan langsung ke dokter ahli Forensik, bahwa uang itu dimanfaatkan untuk apa saja, karena Pemkot tidak tahu-menahu tentang hal biaya tersebut," katanya.