BOGOR - Pemerintah Kota Bogor melarang kegiatan ziarah kubur pada libur Lebaran pada 12-16 Mei. Pemkot menempatkan petugas dari Satpol PP untuk berjaga di pintu masuk tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Bogor.
Kepala Satpol PP, Agustian Syah, mengatakan petugas ditempatkan di TPU Blender di Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Ada 12 akses masuk yang dijaga.
"Kami juga menerapkan penjagaan di TPU lainnya," katanya dikutip Antara, Kamis, 13 Mei.
Menurut Agustian Syah, Satpol PP bertindak sesuai arahan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan mengedepankan langkah persuasif dan tidak ada sanksi.
"Kami mengimbau kepada warga untuk sementara tidak berziarah ke makam. Ini guna menghindari penularan COVID-19," katanya," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor. Dalam surat edaran tersebut, antara lain, mengatur soal larangan sementara untuk ziarah kubur, pada libur Lebaran 2021.
Wali Kota Bogor membuat surat edaran yang mengatur antara lain, larangan sementara untuk ziarah kubur pada libur Lebaran 2021, berdasarkan kesepakatan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur (Jabodetabekjur), pada rapat koordinasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5).
BACA JUGA:
Kesepakatan kepala daerah di Jabodetabekjur menyepakati, larangan sementara ziarah ke TPU, kecuali kegiatan memakamkan orang meninggal dunia.
Menurut Bima Arya, larangan sementara ziarah ke makam di TPU adalah kesepakatan bersama kepala daerah di Jabodetabekjur untuk menekan penularan COVID-19.
"Jangan sampai karena kegiatan masyarakat pada bulan Ramadhan dan libur Lebaran, terjadi lonjakan kasus positif COVID-19. Kebijakan ini, pelaksanaannya memang sulit, tapi ini adalah ikhtiar maksimal untuj mencegah kerumunan," katanya.