Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu peran PT Waringin Megah di proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Jayapura. Ada dua saksi yang diperiksa, salah satunya Hermash Budi Yuwono Lukman yang merupakan asisten direktur perusahaan tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan selain Hermash, penyidik juga memeriksa R. Andrian Gatot Yudho Prabowo yang merupakan karyawan PT Waringin Megah. Keduanya diperiksa terkait kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Rabu, 26 Oktober.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Oktober.

Ipi mengatakan seorang karyawan perusahan itu, Febriansyah juga akan dimintai keterangan. Hanya saja, permintaan itu urung dilakukan penyidik karena dia tidak hadir.

"Saksi tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng resmi ditahan KPK setelah dijemput paksa. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Selain Eltinus, ada dua tersangka lain yang ditetapkan KPK namun belum ditahan. Mereka adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah (WM), Teguh Anggara.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan. Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak. Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.