Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 1,2 ton ganja asal Sumatera yang akan diedarkan ke Jakarta berhasil digagalkan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus terdahulu yang berhasil terungkap.

“Setelah dilakukan pendalaman, maka tim melakukan pengungkapan dan berhasil mengamankan truk fuso yang mengangkut 209 Kg narkoba jenis ganja. Jika ditotal dengan pengungkapan sebelumnya ada 1,2 ton ganja berhasil digagalkan," kata Kombes Pasma kepada wartawan, Jumat, 9 September.

Kombes Pasma menjelaskan, dari pengungkapan 209 Kg ganja, pihaknya mengamankan 1 orang kurir berinisial SO (45) sebagai supir ekspedisi.

"Pelaku bukan anggota sindikat peredaran ganja. Pelaku hanya seorang supir ekspedisi yang tergiur dengan upah Rp 75 juta yang diminta kirimkan 6 karung ganja atas permintaan pelaku inisial SL yang saat ini masih dalam pengejaran," ucapnya.

Tersangka SO (45) bertugas mengambil 6 karung ganja dari SL (DPO). "Ada 6 karung ganja diambil di daerah Medan, di sebuah gudang di jalan Nambo Rambe, dengan menggunakan truk fuso warna orange. Ganja rencananya akan diserahkan ke seseorang di Banten dengan upah Rp.75," katanya.

Kombes Pasma mengatakan, tersangka ditangkap anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat saat tengah berhenti mengisi E-Toll di kawasan Banten. “Dengan analisa IT dan pendalaman, didapatkan info bahwa akan dilakukan pengiriman dari Sumatera ke Banten. Lalu dilakukan penyelidikan di Banten, di Serang Banten, tim menangkap tersangka SO (45) Saat itu sedang singgah di toko mengisi e-toll," ucapnya.

Barang bukti ganja yang dibawa pelaku. (Foto Rizky Sulistio)
Barang bukti ganja yang dibawa pelaku. (Foto Rizky Sulistio)

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan ganja 209 ada di dalam Box truk Fuso. "Truk Fuso bermuatan limbah dan barang rongsok meteran, Di dalamnya disimpan 6 karung ganja berisi 200 bata yang dibungkus lakban cokelat," katanya.

Atas perbuatannya (mengirim ganja), tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah).